Penyelesaian perkara anak di luar peradilan atau diversi dianggap paling cocok dalam menyelesaikan kasus pidana anak. Menurut Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) Dr. Nurini Aprilianda, SH., MH jika kasus pidana tersebut diselesaikan di kantor polisi atau pengadilan akan memunculkan stigma negatif anak. Demikian dikatakannya dalam Focus Group Discussion(FGD) PERSADA “Optimalisasi Diversi Berbasis Pendidikan Demi Menyelamatkan Masa Depan Anak, Rabu (19/10/2016)
Bentuk diversi yang bisa diterapkan antara lain dengan mengikusertakan pelaku anak dalam pelatihan di lembaga pendidikan dan melibatkannya dalam pelayanan masyarakat. Namun, penerapan diversi seperti diatas dirasa kurang efektif. Bentuk Diversi seperti kerja sosial dan pendidikan tidak bisa dijalankan karena ketiadaan integrasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait. Akibatnya penyidik kepolisian dalam tahapan penyidikan perkara anak memiliki keterbatasan dalam menentukan model diversi dalam perkara anak.
FGD tersebut bertujuan untuk menjaring data dari para stakeholders dan memformulasikan bentuk diversi pendidikan dengan menggandeng pemerintah daerah dan pesantren. Hal ini dilakukan agar diversi tidak sekedar menjadi formalitas agar tidak masuk proses pidana namun juga dapat menjadi treatment yang baik bagi anak yang melakukan tindak pidana. Hasil FGD ini akan dijadikan bahan untuk pembuatan Policy paper dalam rangka melakukan penguatan para penegak hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Policy paper tersebut nantinya akan diberikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan peraturan-peraturan teknik terkait diversi yang hingga saat ini belum dilaksanakan optimal.
Dalam mencari formula yang tepat, dalam kegiatan tersebut Nurini mengambil contoh pelaksanaan diversi di negara Australia. Di Australia pengaturan diversi diterapkan berbeda di masing-masing negara bagian. Setiap negara bagian memberlakukan diversi bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak untuk pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat. Lima negara bagian menekankan peranan penting polisi sebagai gatekeepers dalam diversi (South Australia, New South Wales, Western Australia, Queensland and Northern Territory). Sebaliknya, di Victoria diversi dilakukan oleh Magistrates Court atau melibatkan hakim pengadilan.