Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021: Panel 4 “Tindak Pidana Korporasi”

 

Individu atau orang perorangan (naturlijk persoon) bukanlah menjadi satu-satunya subjek hukum pidana, tapi termasuk juga badan hukum (recht persoon) seperti korporasi. Dalam KUHP hanya mengakui naturlijk persoon sebagai subjek hukum perbuatan pidana. Sedangkan Korporasi baru masuk di dalam beberapa peraturan perundang-undangan sektoral diluar KUHP. Kini dalam RKUHP mulai menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana dan mengadopsi beberapa prinsip pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Dimana harapannya, dengan menjatuhkan pidana pada korporasi dapat mengubah korporasi dengan budaya kriminal menjadi korporasi yang patuh hukum melalui sanksi pidana. Namun seberapa urgentkah pertanggungjawaban pidana korporasi dalam RKUHP dan apakah hal ini akan efektif? Ataukah ada cara lain yang lebih efektif?

Berdasarkan hal tersebut, Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjadjaran, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Pengayoman” Universitas Parahyangan dan Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengundang Bapak/Ibu/Rekan-rekan sebagai Peserta “Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021: Tindak Pidana Korporasi” yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Sabtu, 29 Mei 2021
Waktu : Pukul 10.00 – 13.00 WIB
Platform : Zoom Webinar bit.ly/KonsulnasRKUHP2021-panel4

Pembicara:

  • Dr. Maradona, S.H., LL.M. –(Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
  • Agustinus Pohan, S.H., M.S. (Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan)
  • Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum. (Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
  • Wanodyo Sulistyani, S.H., M.H., LL.M. (Akademisi Hukum Pidana Universitas Padjajaran)
  • Ir. Hotasi Nababan, MSTP., MSCE. (Praktisi)

Moderator:
Nefa Claudia Meliala, S.H.,M.H. (Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan)