Anak adalah tumpuan harapan masa depan bangsa, oleh karena itu diperlukan perlakuan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik mental dan rohaninya. Peningkatan kenakalan atau kejahatan anak merupakan bahaya yang mengancam masa depan masyarakat suatu bangsa. Penanganan dan penyelesaian dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi yang harus diterima oleh anak. Dengan melakukan tindak pidana, maka anak tersebut akan mendapatkan hukuman akibat tindak pidana yang dilakukannya. Namun hal yang harus diingat bahwa pidana penjara bukanlah jalan keluar yang terbaik bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum, sebab pengaruhnya akan lebih buruk jika mereka dibina dalam lingkungan bermasalah.
Permasalahan yang dihadapi anak yang berkonflik dengan hukum bisa terjadi pada tiga tahap, yaitu tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan pasca-adjudikasi, pengkajian hukum ini lebih fokus pada tahap pasca-ajudikasi. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Di LPKA Anak mendapatkan pembinaan khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan secara layak. Tujuan pengkajian ini adalah mendapatkan konsep yang ideal terkait Model Pembinaan Anak Berbasis Pendidikan Layak Anak Dalam Sistem Pemasyarakatan.
Untuk itu pengkajian hukum ini akan mengkaji pada 3 (tiga) hal penting. Pertama, untuk mengetahui pembinaan bagi Anak yang selama ini telah dilaksanakan dan apa kendala-kendalanya, Kedua, untuk mengetahui perbandingan beberapa negara yang telah menerapkan model pembinaan anak berbasis layanan pendidikan layak anak. Ketiga, untuk mendapatkan konsep yang ideal terkait model pembinaan anak berbasis pendidikan layak anak dalam sistem pemasyarakatan. Pengkajian ini adalah pengkajian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan hukum, dengan metode analitis dengan interpretasi.
Dari hasil pengkajian menunjukkan bahwa Ditjen PAS sudah menjalankan pembinaan khususnya pendidikan bagi Anak meskipun dalam pelaksanaannya mengalami berbagai kendala. Dalam rangka mencari model alternatif pembinaan berbasis pendidikan layak anak, Tim Pokja melakukan perbandingan dengan beberapa negara yang telah menerapkan model pembinaan anak berbasis layanan pendidikan layak anak dengan baik. Beberapa negara diantaranya adalah Malaysia, Thailand, Phillipina dan Jepang. Dari hasil kajian Tim merekomendasikan Model Pembinaan Perorangan Tidak Murni (Un-Absolute Individual Treatment) yang memperhatikan aspek hukum, social, budaya, ekonomi dan psikologi si Anak. Pada kasus-kasus tertentu pembinaan terhadap Anak dilakukan secara perorangan, misalnya pada tahap assessment, sementara untuk pembinaan anak dalam mendapatkan pendidikan bisa dilakukan melalui pendekatan kelompok dengan tetap memperhatikan kondisi si Anak.