Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB) bekerjasama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung (10/12/2015) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema Strategi Penguatan Fungsi Kejaksaan RI dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Menurut Ketua Pelaksana Kegiatan, Mufatihatul Farikhah, SH., MH, Seminar ini dihadiri oleh sekitar 500 an orang dari berbagai kalangan baik dari perwakilian dosen dan peneliti Universitas Brawijaya, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dosen hukum pidana dan perwakilan fakultas hukum se Jawa Timur, perwakilan pemerintah daerah se Malang Raya, perwakilan lembaga penegak hukum se Jawa Timur dari jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Pengadilan Negeri, perwakilan media massa nasional, serta perwakilan NGO se Malang Raya.
Seminar Nasional dilaksanakan dalam dua sesi panel dari kalangan akademisi dan praktisi. Acara Seminar Nasional ini dibuka oleh Keynote Speech dari Jaksa Agung terkait Strategi Penguatan Fungsi Kejaksaan RI dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Selanjutnya dalam sesi satu materi penguatan kejaksaan secara kelembagaan dalam peraturan perundang-undangan yang dimoderatori oleh Dr. Nurini Aprilianda, SH., MH dengan pemateri antara lain : Dr. Jan Maringka, SH, MH, KaBiro Hukum Kejaksaan, yang menyampaikan materi Penguatan Fungsi Kejaksaan dalam UUD 1945 dan RUU Kejaksaan; Indro Sugianto, SH, MH (Komisioner Komisi Kejaksaan) tentang Penguatan Fungsi Pengawasan Komisi Kejaksaan untuk Meningkatkan Profesionalitas Jaksa; serta Chocky Ramadhan, SH., LLM, peneliti Mappi FH UI, yang menyampaikan materi tentang Uji Konstitusionalitas Pra-penuntutan dalam KUHAP.
Sesi kedua dengan moderator Faizin Sulistio, SH., LLM disampaikan tiga materi terkait penguatan pengawasan dan kewenangan jaksa, yang masing-masing disampaikan oleh ; Prof. Dr. Andi Hamzah, SH., MH tentang Penguatan Independensi dan Fungsi Jaksa dalam RKUHAP; Dr. Reda Manthovani (Kajari Jakarta Barat) tentang Dominus Litis Jaksa dan Penguatan Manajemen Perkara Pidana Kejaksaan Melalui Sistem Online; serta Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH (peneliti PERSADA UB) yang manyampaikan materi tentang Asas Oportunitas dan Fungsi Jaksa Sebagai Manajer Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
Mufatihatul Farikhah, SH., MH menyatakan bahwa upaya penguatan lembaga kejaksaan sangat perlu dilakukan secara konsisten. Hal ini dikarenakan di samping kedudukannya sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan Republik Indonesia juga bertindak selaku lembaga penuntutan yang memiliki kewenangan untuk memonopoli dan menentukan dapat tidaknya suatu perkara pidana dilakukan penuntutan. Monopoli penuntutan ini sering disebut sebagai kewenangan dominus litis yang melekat pada setiap jaksa penuntut umum sebagai seorang magistraat.
Kewenangan ini bahkan juga dapat menghalangi kekuasaan kehakiman untuk mengadili suatu perkara sebelum adanya penuntutan yang diajukan oleh jaksa. Terlebih lagi pada periode pemerintahan saat ini terdapat momentum perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Serta setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (INPRES) No 7 Tahun 2015 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2015. Di mana melalui Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan lahirnya sistem kerja pemerintahan yang anti korupsi seperti melalui e-budgeting, e-government, e-purchasing, e-catalog, e-audit, dan pajak online.
Dalam kaitannya dengan kejaksaan, penguatan sistem online di ini dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejaksaan RI serta meningkatkan koordinasi dan sinergisitasnya dengan aparat penegak hukum lainnya. Sehingga melalui kerjasama dan seminar nasional ini diharapkan upaya penguatan tersebut dapat muncul melalui kajian dan ide dari berbagai kalangan, dan ke depan Kejaksaan Republik Indonesia semakin menjadi lembaga penegak hukum yang dapat menjaga marwah keadilan dan menjamin kepastian hukum.