Mempersoalkan Penerapan Pasal Narkotika Meski Barbuk Hanya Garam

Oleh: Adi Briantika – 4 Februari 2022 Dibaca Normal 3 menit Peneliti ISESS Bambang Rukminto menilai penerapan pasal narkotika tidak tepat karena tuntutan tidak berdasarkan barang bukti. tirto.id – Polisi menangkap DZ (40 tahun) dan SWP (24 tahun) pada 24 Januari 2022, pukul 16, di Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan atas dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan/atau membawa, mengirim, mengangkut dan/atau memiliki, menyimpan metamfetamin. Pada hari itu, polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Lantas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan segera menindaklanjuti dengan operasi penyamaran sebagai pembeli. Kemudian si ‘pembeli’ menghampiri rumah DZ dan SWP.

“Selanjutnya DZ mengeluarkan tas hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus teh cina, di dalam (bungkus teh) berisikan sabu. Melihat bungkusan tersebut, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/2/2022). Polisi menyita bungkusan itu untuk menganalisis apakah benar barang itu adalah sabu, pihak Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara bakal memastikannya. “Hasil tes awal terhadap barang bukti, hasilnya negatif narkotika. Pengakuan tersangka bahwa barang bukti adalah garam yang dikemas menyerupai narkotika jenis sabu,” sambung Hadi. DZ dan SWP telah empat kali melancarkan modusnya. Pada Desember 2021, penjualan pertama, pembeli harus merogoh Rp500 ribu, isinya adalah 1 gram gula batu; penjualan kedua, mereka menjual 2 gram gula batu senilai Rp700 ribu. Januari 2022, penjualan ketiga, 0,5 ons gula batu berhasil dijual seharga Rp2 juta. “Hingga tertangkap saat ini dengan barang bukti 3.000 gram, dengan bahan yang digunakan adalah garam,” imbuh Hadi. DZ dan SWP meyakinkan calon pembeli dengan menawarkan harga yang lebih murah, sehingga para calon pembeli tergiur. Usai kesepakatan, mereka menyiapkan gula batu dan garam sebagai pengganti sabu. Modus pergantian isi paket ini merupakan suruhan BAY alias Siwa, bos DZ dan SWP. Kedua pria ini jadi tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan. Meski menjual sabu palsu hasil tes urine DZ dan SWP positif mengandung zat narkotika, maka keduanya akan direhabilitasi.

“Selanjutnya DZ mengeluarkan tas hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus teh cina, di dalam (bungkus teh) berisikan sabu. Melihat bungkusan tersebut, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/2/2022). Polisi menyita bungkusan itu untuk menganalisis apakah benar barang itu adalah sabu, pihak Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara bakal memastikannya. “Hasil tes awal terhadap barang bukti, hasilnya negatif narkotika. Pengakuan tersangka bahwa barang bukti adalah garam yang dikemas menyerupai narkotika jenis sabu,” sambung Hadi. DZ dan SWP telah empat kali melancarkan modusnya. Pada Desember 2021, penjualan pertama, pembeli harus merogoh Rp500 ribu, isinya adalah 1 gram gula batu; penjualan kedua, mereka menjual 2 gram gula batu senilai Rp700 ribu. Januari 2022, penjualan ketiga, 0,5 ons gula batu berhasil dijual seharga Rp2 juta. “Hingga tertangkap saat ini dengan barang bukti 3.000 gram, dengan bahan yang digunakan adalah garam,” imbuh Hadi. DZ dan SWP meyakinkan calon pembeli dengan menawarkan harga yang lebih murah, sehingga para calon pembeli tergiur. Usai kesepakatan, mereka menyiapkan gula batu dan garam sebagai pengganti sabu. Modus pergantian isi paket ini merupakan suruhan BAY alias Siwa, bos DZ dan SWP. Kedua pria ini jadi tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan. Meski menjual sabu palsu hasil tes urine DZ dan SWP positif mengandung zat narkotika, maka keduanya akan direhabilitasi.

Penyamar yang Ditipu Tepatkah DZ dan SWP, ‘si penipu polisi’ dikenakan Undang-Undang Narkotika? Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai polisi terlalu memaksakan penerapan Pasal 114 UU Narkotika, lantaran objeknya eror. Sementara regulasi soal narkotika itu jelas, tapi yang kedua tersangka tidak berdagang sabu. “Syaratnya adalah narkotika yang diperjualbelikan. Kalau bukan narkotika, tidak bisa (menggunakan pasal tersebut). Itu sangat memaksakan,” tutur dia kepada reporter Tirto, Kamis (3/2/2022). Pasal lain yang bisa disematkan kepada kedua tersangka adalah penipuan, tapi ini pun lucu. “Penipuan ada unsur kerugian, yang dirugikan adalah korban. Korbannya siapa? Polisi. Karena mau beli asli malah dapat palsu.” Hal lain yang jadi sorotan adalah operasi penyamaran yang dilakukan polisi. Pasal 79 UU Narkotika menyebutkan “Teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf j dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan.” “Kok bisa pembelian terselubung tidak dipastikan dahulu barangnya adalah narkotika? Alasannya apa dia melakukan pembelian terselubung? Apa dasarnya?” ujar Fachrizal. Jika polisi benar mendapatkan informasi soal transaksi sabu itu dari masyarakat, maka pengaduan itu harus dibuka secara transparan. Rampung menerima pengaduan, polisi bisa menyelidiki perkara sebelum menjalankan operasi. Sebaliknya, jika reserse tertipu dalam operasi ini, maka uji tuntasnya dipertanyakan. Mekanisme pembeli terselubung perlu diperbaiki, mesti ada pengawasan pengadilan. Dikhawatirkan operasi penyamaran tak sesuai prosedur. Siapa yang tahu bahwa pembelian terselubung itu untuk mengentaskan peredaran narkoba? Jika ternyata itu adalah kedok polisi membeli untuk dirinya sendiri, maka mekanismenya patut diuji. “Polisi punya intel, (ada informasi penjualan) narkotika, sudah percaya diri untuk menggerebek, ternyata gagap. Itu lelucon,” kata Fachrizal. Kekhawatiran operasi pembelian terselubung bukan tak berdasar. Peredaran narkoba tidak hanya menyasar warga, aparat penegak hukum pun menjadi pengguna. Pada 2020, kepolisian memecat 113 anggota dari kesatuan dengan mayoritas adalah kasus narkoba. Sementara tahun ini, masih ada personel Polri yang terjerat kasus narkoba. Contoh, Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo kehilangan jabatan lantaran ketahuan menggunakan sabu; Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan beberapa anggotanya dipecat karena kedapatan mengonsumsi narkoba. Banyaknya polisi yang juga menjadi pengguna karena ada saja polisi yang membeli dan menikmati narkoba dengan dalih penyitaan.

Baca selengkapnya di artikel “Mempersoalkan Penerapan Pasal Narkotika Meski Barbuk Hanya Garam”, https://tirto.id/gouB

Related Post

Berita dan Artikel Terbaru

Pengumuman