Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mendorong agar ada pengusutan soal kasus jual-beli kamar lapas. Sebab, jual-beli kamar lapas seharusnya tidak terjadi. “Memang saya sepakat harus diusut paling gak kalapasnya harus diperiksa, kalapas harus diperiksa kemudian termasuk pengawasannya harus diperiksa,” kata Fachrizal kepada reporter Tirto, Senin (7/2/2022).
Namun, kasus ini tidak akan selesai lewat penegakan hukum dan pengawasan pegawai. Ia mengingatkan kasus jual beli kamar lapas dan masalah lapas yang terjadi saat ini sudah tiap tahun muncul. “Ini kan hampir tiap tahun ada berulang terus nggak selesai-selesai. Tahun lalu juga sama, sekarang ada lagi. Ini sampai kiamat akan begini terus,” kata Fachrizal. Pendapat hingga kiamat yang disampaikan Fachrizal bukan tanpa alasan. Ia sepakat dengan pandangan sejumlah pihak bahwa kasus ini terjadi akibat overcrowding, tetapi pemerintah tidak kunjung menyelesaikan akar persoalannya, yaitu kekacauan sistem pidana Indonesia.
Baca selengkapnya di artikel “Memutus Akar Masalah Kasus Jual Beli Kamar Lapas yang Berulang”, https://tirto.id/goFg