Laporan pemantauan sidang atas Tragedi Kanjuruhan ini dibuat dalam bentuk buku hasil kolaborasi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Malang, Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), dengan dukungan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Kurawal Foundation. Perkara nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby, 12/Pid.B/2023/ PN.Sby, dan 13/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa 3 (tiga) orang aparat kepolisian merupakan perkara atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, dan menewaskan 135 orang serta melukai lebih dari 600 orang lainnya.
Sejak awal dimulainya proses penyelesaian perkara, terdapat keraguan terhadap pelaksanaan persidangan tragedi Stadion Kanjuruhan ini karena terdapat beberapa kejanggalan. Misalnya,
rekonstruksi peristiwa Stadion Kanjuruhan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jatim dengan menyebutkan bahwa tidak ada satupun gas air mata yang dilemparkan ke arah tribun penonton. Selain itu, dalam proses penyidikan tragedi Stadion Kanjuruhan, kepolisian terlihat tidak serius dalam menggali kesaksian Korban, malah menjadikan aparat kepolisian sebagai Saksi dalam perkara ini. Hal ini tentu bertolak belakang dengan unsur pasal yang didakwakan, yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
Dalam buku ini, akan diungkapkan secara detail dan objektif berbagai kejanggalan yang
terjadi dalam proses persidangan tragedi Stadion Kanjuruhan, termasuk keterlibatan aparat kepolisian dalam peran ganda sebagai Penyidik dan Penasihat Hukum. Kami juga akan melakukan publikasi atas transkripsi jalannya proses pemeriksaan di persidangan yang akan kami publikasikan secara terpisah. Kami berharap buku ini dapat menjadi suara bagi para Korban dan keluarga mereka, serta mendorong kesadaran akan pentingnya keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta pentingnya melakukan reformasi terhadap Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.
Klik disini, untuk dapat mengakses buku ini.