Persada UB dan WCC Dian Mutiara adakan Focus Group Discussion tentang Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

Foto berita FGDKekerasan seksual terhadap perempuan dan anak bukan merupakan hal yang baru, karena kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun semakin meningkat. Komnas Perempuan mencatat, selama 12 tahun (2001- 2012), sedikitnya ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari. Pada tahun 2012, setidaknya telah tercatat 4,336 kasus kekerasan seksual, dimana 2,920 kasus diantaranya terjadi di ranah publik/komunitas, dengan mayoritas bentuknya adalah perkosaan dan pencabulan (1620). Sedangkan pada tahun 2013, kasus kekerasan seksual bertambah menjadi 5.629 kasus. Ini artinya dalam 3 jam setidaknya ada 2 perempuan mengalami kekerasan seksual. Usia korban yang ditemukan antara 13-18 tahun dan 25-40 tahun, dan semakin meningkat dimana menjadi 348.466 kasus sepanjang 2017.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan. Sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, PERSADA UB bekerjasama dengan Women Crisis Centre Dian Mutiara Malang, mengadakan FGD tentang Penghapusan Kekerasan seksual baik terhadap perempuan maupun terhadap anak yang dilaksanakan pada 12 November 2018 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Dalam FGD ini hadir berbagai pihak baik akademisi, LSM maupun pemerhati tindak pidana kekerasan seksual seperti KOHATI Malang, Resister Indonesia, LPAN Griya BNCN, dan KPKM.

Hasil dari FGD ini akan dibawa dalam diskusi dengan KOMNAS Perempuan sebagai masukan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.