PRESS REALEASE (Online Lecture Series) – Kuliah Pertama

PERS RILIS:

PERSADA UB bekerja sama dengan ICJR, Leiden Law School, dan Nuffic Neso selenggarakan Seri Penataran Daring dengan Tema Criminal Procedure Law Reform In The Netherlands and Indonesia

Pada hari Rabu, 11 Mei 2022, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) bekerjasama dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR),  Instituut voor Strafrecht & Criminologie, Faculteit der Rechtsgeleerdheid Universiteit Leiden, dan Nuffic Neso-NL Alumni Network Indonesia menyelenggarakan rangkaian Online Lecture Series hari pertama. Kegiatan yang dihadiri oleh 100 orang peserta terpilih dari unsur akademisi, dosen dan peneliti di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk membahas mengenai perkembangan reformasi hukum acara pidana, dinamika reformasi hukum yang ada di Indonesia dan Belanda dan prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana kepada para peserta, Kegiatan penataran ini akan diselenggaran empat kali mulai dari 11, 18, 25 Mei dan berakhir di 1 Juni 2022.

Acara dibuka dengan sambutan dari Dodi Wirawan Irawanto, S.E., MCom., PhD selaku  sekretaris LPPM UB. Dodi menyebut bahwa sebagai salah satu pusat kajian di bawah LPPM, PERSADA UB diharapkan dapat menjadi sentra kajian multi-disiplin terkait isu sistem peradilan dan penegakan hukum pidana. Seri penataran daring yang menggandeng Leiden University Belanda dengan dukungan NUFFIC NESO ini menjadi langkah internasionalisasi yang selaras dengan program kerja LPPM UB.

Dalam pengantar diskusinya, Fachrizal Afandi, S.H., M.H., Ph.D selaku ketua dari PERSADA UB menyampaikan bahwa seri penataran daring ini bertujuan untuk mengupdate dan mengupgrade pengetahuan dosen dan aktivis hukum pidana dan hak asasi manusia terkait perkembangan prinsip dan konsep hukum acara pidana di Indonesia dan di Belanda agar bisa turut mengadvokasi perubahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang sejak tahun 1981 belum pernah diubah. Dengan penataran daring ini diharapkan para akademisi dapat lebih aktif melakukan dorongan untuk melakukan perubahan KUHAP yang lebih memanusiakan manusia.

Hari pertama rangkaian kegiatan ini bertemakan tentang Konsep Dasar Hukum Acara Pidana, dimana telah hadir 2 narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Prof. Topo Santoso, S.H., M.H. dari Universitas Indonesia dan Prof. Pinar Olcer dari Universiteit Leiden.

Materi pertama disampaikan oleh Prof. Topo Santoso, S.H., M.H. yaitu keberadaan Hukum Acara Pidana di Indonesia berdasarkan filosofi nasional dan negara sehingga harus bisa merefleksikan dengan benar peraturan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Salah satunya adalah dengan memberikan perlakuan yang sama untuk setiap orang dimata hukum tanpa mendiskriminasi apapun. Perlakuan yang adil ini tidak hanya diinterpretasikan ketika berhadapan dengan tesangka dan terdakwa saja yang mungkin memiliki perbedaan dalam status sosial atau kekayaan, melainkan harus lebih dari itu. Yang dimaksud adil disini adalah tidak mendiskriminasi perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin, perbedaan pendapat politik, status sosial, dan status lainnya. Prof. Topo Santoso juga menyampaikan beberapa prinsip lainnya yang sesuai dengan pemberlakuan Hukum Acara Pidana di Indonesia.

Kemudian materi kedua disampaikan oleh Prof. Pinar Olcer mengenai perubahan-perubahan dalam Hukum Acara Pidana di Belanda, salah satunya yang terbaru adalah digitalisasi dan penggunaan teknologi yang efektif dalam proses pelaksanaan hukum terutama pada kewenangan penyelidikan. Salah satu yang sedang dikembangkan juga saat ini adalah Law on Sexual Offences dengan mengganti paradigma dengan tetap menghormati tanggungjawab dalam hukum pidana, mereduksi resiko dan peran dari negara.

Kegiatan ini telah berjalan lancar dengan antusias peserta yang tinggi dan mendapatkan respon yang baik. Salah satunya Carolina Sophia Martha, dari The Asia Fondation. “Really interesting and englightening lectures, thank you so much for sharing the knowledge and reform updates”.

Related Post

Berita dan Artikel Terbaru

Pengumuman