Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya atau PERSADA UB adalah Pusat Studi lintas disiplin di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) yang berdiri sejak tahun 2015. Pembentukan PERSADA UB berawal dari keinginan para peneliti lintas fakultas yang sejak tahun 2012 telah melakukan penelitian dan kajian tentang sistem peradilan pidana di Indonesia.
Keinginan untuk membangun lembaga kajian yang mewadahi para peneliti dari berbagai disiplin ilmu yang memiliki perhatian terhadap isu penegakan hukum ini akhirnya direspon oleh Rektor Universitas Brawijaya dengan membentuk PERSADA UB melalui Peraturan Rektor Universitas Brawijaya no. 31/2015 jo. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor: 390/2015 jo. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor: 470/2015.
Periode Pertama kepengurusan PERSADA UB ini dipimpin oleh Dr. Nurini Aprilianda, SH., MH sebagai Ketua dan Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH sebagai Direktur Eksekutif.
Kebutuhan untuk melakukan reformasi Sistem peradilan pidana Indonesia yang berbasis pada prinsip Negara Hukum dan mengedepankan akuntabilitas, transparansi dan perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia berusaha dijawab dengan kehadiran PERSADA UB melalui kajian dan penelitian penelitannya yang komprehensif dan multi disiplin.
Oleh karenanya PERSADA UB memiliki tiga program utama yang sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni; pertama, Penelitian multi disiplin terkait isu sistem peradilan pidana, kedua, Pengabdian kepada masyarakat baik berupa advokasi atau pemberian saran terhadap kebijakan yang strategis, dan terakhir Pendidikan baik berupa pengembangan kapasitas aparat Penegak hukum ataupun pelatihan lainnya yang terkait.
Alamat:
Gedung Layanan Bersama LPPM Universitas Brawijaya, Jl. Veteran Malang, kode pos 65145
Email: [email protected]