Pembaruan KUHP harus berdasarkan prinsip Konstitusionalisme

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjadjaran, Pusat Pengembangan Riset
Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan dan Bidang Studi Hukum Pidana
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera terhadap Proses Pembentukan dan Pembahasan
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Naskah 2019