Penerapan Keadilan Restoratif tanpa diversi tidak memberikan jaminan terhadap pemenuhan keadilan bagi korban

Berbeda dengan Keadilan Restoratif dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menekankan pada penghentian perkara melalui proses Diversi, model Keadilan Restoratif dalam Peraturan Kapolri 6/2019 dan Peraturan Jaksa Agung 15/2020 hanya berhenti pada proses penghentian perkara pidana (SP3 dan SKPP). Kedua aturan ini nampak tidak memiliki mekanisme diversi yang bertujuan untuk […]