Penerapan Keadilan Restoratif tanpa diversi tidak memberikan jaminan terhadap pemenuhan keadilan bagi korban

Berbeda dengan Keadilan Restoratif dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menekankan pada penghentian perkara melalui proses Diversi, model Keadilan Restoratif dalam Peraturan Kapolri 6/2019 dan Peraturan Jaksa Agung 15/2020 hanya berhenti pada proses penghentian perkara pidana (SP3 dan SKPP). Kedua aturan ini nampak tidak memiliki mekanisme diversi yang bertujuan untuk […]

[Seminar Daring] Dilema Keadilan Restoratif dan Penghentian Perkara Pidana demi Kepentingan Hukum

Sejak 2012, sistem peradilan pidana Indonesia telah memperkenalkan konsep Keadilan Restoratif dalam Undang-undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Melalui konsep ini diharapkan agar penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku anak dapat diselesaikan di luar sistem peradilan pidana melalui mekanisme Diversi dan mekanisme lain yang dapat menghindarkan pelaku anak dari stigma yang akan menjeratnya di […]